Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Konsumsi Narkoba, Inilah Pemicunya

By Alfa Pratama, Minggu, 26 Maret 2017 | 04:09 WIB

Ridho Rhoma pernah memilki almbum bertajuk Menunggu di Tahun 2009

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Ridho Rhoma resmi menjadi tersangka kasus narkoba setelah tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu pada hari Sabtu (25/03/2017).

Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.7 gram beserta alat hisapnya di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie memaparkan alasan Ridho Rhoma memakai narkoba saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA (Ridho Rhoma Tertangkap Polisi, Kecanduannya Pernah Ditegur Rhoma Irama)

"Berdasarkan pengakuan (Ridho Rhoma), ia menggunakan narkoba karena beban pekerjaannya," ujar Roycke saat ditemui para wartawan termasuk Grid.ID.

"Mungkin dia menggunakan agar tidak cepat ngantuk. Obat obat seperti ini 'kan bawaannya juga tidak bisa tidur," ungkap Roycke.

Kombes Pol Roycke Langie mengungkapkan alasan ini baru keterangan sementara saja yang muncul dari pengakutan tersangka.

"Ini keterangan sementara. Bisa saja keterangan ini berkembang saat penyelidikan," tuturnya.

BACA JUGA (5 Fakta Tertangkapnya Ridho Rhoma, Anak Rhoma Irama)

Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada hari Sabtu (25/03/2017) jam 04.00.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/03/2017), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menerangkan bahwa ada 7 barang bukti yang disita dari 2 lokasi penangkapan. .

Roycke Langie menjelaskan kepada media, termasuk Grid.ID, barang bukti yang disita dari tersangka RR di lokasi penangkapan pertama adalah 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 mobil Honda Civic warna hitam, dan 1 unit ponsel.

BACA JUGA (Ridho Rhoma Tertangkap Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara)

Sedangkan barang bukti yang disita dari IAN di lokasi penangkapan kedua adalah 1 buah bong, 1 buah tutup botol, dan 2 unit ponsel.

Lokasi penangkapan 1 adalah di lobi sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat dan lokasi penangkapan 2 adalah di sebuah apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. 

Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahunu 2009 tentang Narkotika. (*)