Grid.ID - Saat ini kamu bisa pilih sendiri pelat nomor mobil atau motor yang sesuai keinginan kamu.
Nggak heran kalau kamu suka lihat pelat nomor mobil atau motor yang unik, bahkan beberapa di antaranya bisa ‘bunyi’.
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
BACA JUGA (Keren Banget, Pasang Alat Ini di Mobil, Dijamin Bebas Macet dan Banjir)
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.
Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.
Sebagai contoh pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.
Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.
BACA JUGA (Pastikan Kendaraan Gebetan Kamu Enggak Ada Stiker Ini, Tapi Kalau Memang Ada Itu Jadi Tanda-Tanda)
Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.
Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.