Grid.ID - Polres Metro Jakarta barat, memastikan bahwa Ridho Irama tertangkap tangan dengan barang bukti 0,7 gram narkoba jenis sabu.
AKBP Suhermanto yang jadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membenarkan menangkap Ridho Irama.
Ridho ditangkap Sabtu (25/3/2017) jam 4 pagi.
(Baca Juga: Ridho Rhoma Ditangkap Karena Narkoba, Marwah Ibunda Ridho: Nggak Apa-Apa)
Kuasa hukum penyanyi dangdut dan artis peran Ridho Rhoma, Krisna Murti, berencana mengajukan permohonan agar kliennya itu direhabilitasi.
Ridho ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat lalu (24/3/2017), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kemarin kan berniat mengajukan rehab, karena ditemukan cuma 0,7 gram. Kami ajukan assessment," terang Krisna ketika tiba di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
(Baca Juga: Ridho Rhoma Tertangkap - Rhoma Irama: Ridho Benci Narkoba Dan Minuman-Minuman Keras)
Namun, sebelumnya, pihaknya ingin membicarakan rencana itu terlebih dulu dengan Ridho.
"Baru ketemu dulu, mau ajukan assessment-nya. Artinya, kami mau tanya dulu, kami mau lihat kondisinya dulu," terangnya lagi.
Debby Veramasari, kakak tertua Ridho, yang ikut datang ke Mapolres Jakarta Barat, mengatakan bahwa ia belum bisa mengungkapkan apa pun terkait Ridho dan masalahnya.
"Saya belum ketemu Ridho, belum dapat keterangan detilnya. Jadi, belum bisa kasih keterangan apa-apa. Enggak (stres) ya, karena dia lagi selesaikan kuliahnya. Kami tanya dulu ya," ucap Debby. (*)
(Baca Juga: HOT VIDEO! Ridho Rhoma Itu Korban)