Bahkan, suasana di bandara pun sempat heboh saat masyarakat yang mengenakan pakaian adat tampak bernyanyi dan menari sembari membawa panah yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.
Setelah tiba di Bandara Sentani, Frantinus bersama rombongan tak langsung kembali ke rumah, melainkan menuju ke asrama mahasiswa dan pelajar Ninmin di Distrik Abepura, Jayapura.
Baca Juga : 5 Fakta Isu Bom yang Membuat Penumpang Lion Air Panik dan Berhamburan Keluar di Bandara Supadio Pontianak
Di asrama mahasiswa dan pelajar tersebut, para mahasiswa dan masyarakat asal Nduga sudah berkumpul untuk melakukan tradisi adat Bakar Batu yang dilanjutkan dengan ibadat syukuri atas kepulangan Frantinus.
Tak hanya penyambutan yang meriah di bandara dan asrama, Frantinus bersama kuasa Hukumnya juga menjadi narasumber di acara yang bertajuk Refleksi Pelayanan Gembala, dengan tema "Tangisan Ank Papua Korban SOP Pesawat Lion Air" yang digelar di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (14/11/2018).
Seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews pontianak diketahui bahwa Frantinus ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa "candaan bom" dalam pesawat Lion Air JT-687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 28 Mei 2018 lalu.
Baca Juga : Beredar Video Detik-detik Kepanikan Penumpang Lion Air Usai Mendengar Isu Bom di Bandara Pontianak
Dalam proses hukum, Frantinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membehayakan keselamatan penerbangan seperti yang diatur pada Pasal 437 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan
Sebelumnya pihak Frans telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun pihak Kuasa Hukum membatalkan gugatan bading tersebut pada Kamis (2/11/2018).