Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Frantinus Nirigi Andel SH, MH pada Minggu (04/11/2018) sore.
Baca Juga : Kecam Penyebar Isu Bom di Pesawat Lion Air Bandara Pontianak, Gading Marten Minta Pelaku Ditangkap
“saya di telepon sama keluarga dan di tanya, kalau tidak banding, dan menjalani hukuman 5 bulan 10 hari, kapan keluar, saya jawab mungkin hari minggu ini,”ungkap Andel.
"Keluarga bilang, Begini aja, mungkin ini sudah jalan Tuhan seperti ini, kami juga tidak mengerti bagaimana proses hukum itu, kalau memang bisa Frans Pulang, saya pun bilang, kalau memang Frans mau pulang, karena kita sudah nyatakan Banding, kita cabut Banding dahulu,"terangnya.
Setelah dikompromikan bersama, akhirnya pihak Kuasa Hukum Frantinus mencabut Banding yang sudah masuk di Pengadilan Negeri Menpawah.
Selanjutnya, Andel menceritakan bahwa pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB Dini hari dirinya bersama sanak keluarga Frans menuju Mempawah menjemput Frans, Minggu (4/11/2018).
Peristiwa yang dialami Frantinus mnjadi perhatian DPRD Provinsi Papua, Nason Uty yang berharap agar peristiwa serupa tidak akan dialami oleh warga Papua lagi.
"Kami bersyukur, karena akhirnya adik kami ini, Frantinus, bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga besar di Papua," ujar Nason.
(*)