Find Us On Social Media :

Terpidana Candaan Bom di Dalam Pesawat, Frantinus Nirigi Akhirnya Bebas, Tangisnya Pecah Saat Disambut Bak Pahlawan di Tanah Kelahiran

By Novita Desy Prasetyowati, Kamis, 15 November 2018 | 16:45 WIB

Frantinus Nirigi bersama kuasa hukumnya. Frantinus Nirigi akhirnya bebas setelah jadi terpidana candaan bom di dalam pesawat Lion Air JT-678

 

Laporan wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - Terpidana candaan bom di dalam pesawat, Frantinus Nirigi akhirnya bebas dan mendapat sambutan bak pahlawan saat kembali ke tanah kelahirannya, Papua.

Frantinus Nirigi akhirnya bebas setelah menjadi terpidana candaan bom di dalam pesawat Lion Air JT-678 dan telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 10 hari di Rutan Klas IIB, Mempawah, Kalimantan Barat.

Frantinus Nirigi akhirnya bebas, setelah jadi terpidana candaan bom di dalam pesawat, dan tiba di kempung halamannya, Papua.

Baca Juga : Isu Bom di Bandara Pontianak, Netizen Sebut Bukan Salah FN Tapi Pramugari Lion Air yang Salah Dengar

Seperti yang diwartakan Kompas.com, Frantinus tiba di Jayapura, Papua, pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Kepulangan Frantinus ke Papua didampingi kuasa hukum yang menangani kasusnya, Andel dan ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Pontianak, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, serta abang iparnya Diaz Gwijangge.

Penyambutan Frantinus bak pahlawan tampak dari adanya tarian adat dan pemakaian mahkota kebesaran bagi masyarakat adat Kabupaten Nduga, daerah asalnya.

Baca Juga : Ada Isu Bom di Lion Air, Ketahui 6 Prosedur Aman Agar Tidak Panik Saat Pesawat dalam Keadaan Darurat

Masyarakat adat Kabupaten Nduga tampak menyambut kepulangan Frantinus dengan tradisi adat yang meriah.

Bahkan, suasana di bandara pun sempat heboh saat masyarakat yang mengenakan pakaian adat tampak bernyanyi dan menari sembari membawa panah yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.

Setelah tiba di Bandara Sentani, Frantinus bersama rombongan tak langsung kembali ke rumah, melainkan menuju ke asrama mahasiswa dan pelajar Ninmin di Distrik Abepura, Jayapura.

Baca Juga : 5 Fakta Isu Bom yang Membuat Penumpang Lion Air Panik dan Berhamburan Keluar di Bandara Supadio Pontianak

Di asrama mahasiswa dan pelajar tersebut, para mahasiswa dan masyarakat asal Nduga sudah berkumpul untuk melakukan tradisi adat Bakar Batu yang dilanjutkan dengan ibadat syukuri atas kepulangan Frantinus.

Tak hanya penyambutan yang meriah di bandara dan asrama, Frantinus bersama kuasa Hukumnya juga menjadi narasumber di acara yang bertajuk Refleksi Pelayanan Gembala, dengan tema "Tangisan Ank Papua Korban SOP Pesawat Lion Air" yang digelar di Hotel Horison, Jayapura, Rabu (14/11/2018).

Seperti yang Grid.ID lansir dari laman Tribunnews pontianak diketahui bahwa Frantinus ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa "candaan bom" dalam pesawat Lion Air JT-687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 28 Mei 2018 lalu.

Baca Juga : Beredar Video Detik-detik Kepanikan Penumpang Lion Air Usai Mendengar Isu Bom di Bandara Pontianak

Dalam proses hukum, Frantinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membehayakan keselamatan penerbangan seperti yang diatur pada Pasal 437 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan

Sebelumnya pihak Frans telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun pihak Kuasa Hukum membatalkan gugatan bading tersebut pada Kamis (2/11/2018).

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Frantinus Nirigi Andel SH, MH pada Minggu (04/11/2018) sore.

Baca Juga : Kecam Penyebar Isu Bom di Pesawat Lion Air Bandara Pontianak, Gading Marten Minta Pelaku Ditangkap

saya di telepon sama keluarga dan di tanya, kalau tidak banding, dan menjalani hukuman 5 bulan 10 hari, kapan keluar, saya jawab mungkin hari minggu ini,”ungkap Andel.

"Keluarga bilang, Begini aja, mungkin ini sudah jalan Tuhan seperti ini, kami juga tidak mengerti bagaimana proses hukum itu, kalau memang bisa Frans Pulang, saya pun bilang, kalau memang Frans mau pulang, karena kita sudah nyatakan Banding, kita cabut Banding dahulu,"terangnya.

Setelah dikompromikan bersama, akhirnya pihak Kuasa Hukum Frantinus mencabut Banding yang sudah masuk di Pengadilan Negeri Menpawah.

Baca Juga : Dianggap Memojokkan Lion Air Group, Suami Nina Zatulini Mengaku Diminta Pihak Maskapai untuk Menghapus Postingannya

Selanjutnya, Andel menceritakan bahwa pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB Dini hari dirinya bersama sanak keluarga Frans menuju Mempawah menjemput Frans, Minggu (4/11/2018).

Peristiwa yang dialami Frantinus mnjadi perhatian DPRD Provinsi Papua, Nason Uty yang berharap agar peristiwa serupa tidak akan dialami oleh warga Papua lagi.

"Kami bersyukur, karena akhirnya adik kami ini, Frantinus, bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga besar di Papua," ujar Nason.

(*)