Grid.ID - Nama Syahrini mencuat dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (20/03/2017), nama Syahrini muncul dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Dalam kesempatan terpisah, wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta, menemui Syarini di Bandara Hotel, Pajang, Tangerang, Banten, Minggu (26/3/2017).
BACA JUGA (Terjerat Kasus Pajak, Ini Penjelasan Manja Syahrini)
Menurut Syahrini, ia dan adiknya memenuhi panggilan Dirjen Pajak pada tahun 2015 dan 2016 dan semuanya diselesaikan semuanya.
"Membayarnya juga sambil menangis di bank. Karena itu hasil keringat saya nggak rela. Tapi kan memang itu kewajiban kita," ucap Syahrini kepada Grid.ID.
Tak hanya menceritakan pengalamannya membayar pajak, Syahrini juga sempat memperlihatkan arsip bukti yang dia simpan dalam sebuah map berwarna hijau.
Syahrini mengaku membayar hingga milyaran rupiah.
BACA JUGA (Bayar Pajak Rp 1 M, Syahrini Kok Menangis?)
"Awalnya itu puluhan milyar tapi karena itu tax amnesty menjadi milyaran rupiah," ucap Syahrini.
Jika pajak yang dibayarkan Rp 1 milliar, berapa perkiraan pendapatannya?
Menurut sebuah kantor konsultan pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika pendapatan seseorang di atas Rp 500 juta maka pajak penghasilannya dihitung 30%.