Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya, di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
BACA JUGA (Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Ridho Rhoma)
Hari ini Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan angkat bicara perkembangan kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan rekonstruksi saat penangkapan, ada 13 adegan.”
BACA JUGA (Ridho Rhoma Jadi Korban Narkoba, Ini Harapan Raja Dangdut!)
“Semuanya di-iya kan dan disetujui RR dan saksi, sehingga berjalan dengan baik," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswa, saat dijumpai Grid.ID di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat. Senin (27/3/2017).
Menurut AKBP Adex, barang bukti yang disita tersebut positif mengandung amfetamin.
BACA JUGA (Ridho Rhoma Ngaku Menyesal Ikut Pesta Narkoba, Ini Hal yang Disyukurinya!)
"Hasil lab barbuk (barang bukti, red) disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 gram hasilnya positif amfetamin, sabu," tambah AKBP Adex Yudiswan. (*)