"Pihak keluarga memberikan surat untuk memohon korban RR adalah korban dan minta rehabilitasi. Kita akan proses sesuai aturan berlaku, dimana ada asesmen dan lain-lain," ucapnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat. Senin (27/3/2017)
Meski demikian, pihak kepolisian juga belum bisa memberi kepastian atas permohonan tersebut.
"Berdasarkan asesmen bukan pertimbangan kita. Kita polisi lakukan asesmen layak atau tidak rehab," tutup AKBP Adex Yudiswan. (*)
(Baca Juga: Ridho Rhoma Aktif Gunakan Sabu? Ini Jawaban Polisi)