Grid.ID - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polres Metro Jakarta barat, memastikan bahwa Ridho Irama tertangkap tangan dengan barang bukti 0,7 gram narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
(Baca Juga: Bukan Lagu atau Syair, Ini Nasihat Rhoma Irama untuk Ridho di Tahanan Narkoba, Sedih!)
Pihak kepolisian rencananya akan membawa Ridho Rhoma ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, siang ini.
Di sana, Ridho akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
"Layak dan tidaknya seseorang dikategorikan bahwa dia itu pengguna aktif dan tidak, bukan kami, tapi ada ahli yang mengasesmen terhadap RR tersebut, dokter yang sudah ditunjuk," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan, saat dijumpai Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
(Baca Juga: Video Pengakuan Keluarga Ridho Rhoma, Keluarga Sangat Terpukul)
Anak raja dangdut itu menyampaikan penyesalannya kepada sang ayah.
“Artinya dia minta maaf menyesali itu, jadi ini akibat pergaulan di era IT dan era modern ini,” ungkap bang Haji Rhoma kepada Grid.ID, Minggu (26/3/2017).
Keluarga Ridho Rhoma pun mengajukan untuk rehabilitasi.
Menurut Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan kepada tim Grid.ID.
"Pihak keluarga memberikan surat untuk memohon korban RR adalah korban dan minta rehabilitasi. Kita akan proses sesuai aturan berlaku, dimana ada asesmen dan lain-lain," ucapnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat. Senin (27/3/2017)
Meski demikian, pihak kepolisian juga belum bisa memberi kepastian atas permohonan tersebut.
"Berdasarkan asesmen bukan pertimbangan kita. Kita polisi lakukan asesmen layak atau tidak rehab," tutup AKBP Adex Yudiswan. (*)
(Baca Juga: Ridho Rhoma Aktif Gunakan Sabu? Ini Jawaban Polisi)