Find Us On Social Media :

Tertangkap Karena Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf, Kontraknya Jadi Begini

By Rich, Selasa, 28 Maret 2017 | 01:38 WIB

Ridho Rhoma

Ridho Rhoma saat masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Ia bisa dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah 4 tahun penjara.(*)

Baca Juga: VIDEO - Rhoma Irama: Bersyukur Ridho Enggak OD)