Grid.ID - Secara mengejutkan, musisi Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian.
Ridho Rhoma ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017), bersama rekannya berinisial S saat hendak menuju mobil sekitar pukul 04:00 WIB Sabtu .
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie pun menyatakan Ridho Rhoma positif mengonsumsi narkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu, satu buah bong, satu buah tutup botol, satu mobil Honda Civic warna hitam, dan 3 unit handphone.
(Baca Juga: Jadi Budak Narkoba, Ini Imbauan Keluarga kepada Ridho Rhoma )
Manajer Ridho, Tanti sama sekali tak menyangka artisnya kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram.
Musisi berusia 28 tahun ini hanya meminta manajernya menyampaikan permohonan maaf kepada para penggemarnya atas kejadian tersebut.
"Dia permintaan maaf buat fansnya, juga kepada klien-klien yang sudah mau bekerja sama dengan dia. Dia cuma ingin disampaikan maaf," ujar Tanti di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3).
(Baca Juga: Mengharukan, Ridho Rhoma dan Keluarga Bertangisan di Tahanan, yang Terjadi Sangat Mengejutkan)
Tanti bercerita, semua kontrak yang sudah direncanakan harus batal begitu saja.
"Pastilah (semua kontrak batal). Doain ajalah yang terbaik. Pokoknya semua sudah ditangani," ucap Tanti.
"Kami semua mendukungnya. Temen-temen fansnya juga mendukung dan mendoakan supaya yang terbaik buat Ridho Rhoma," tambahnya.
Ridho Rhoma saat masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Ia bisa dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dibawah 4 tahun penjara.(*)
Baca Juga: VIDEO - Rhoma Irama: Bersyukur Ridho Enggak OD)