Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Direhab atau Dipenjara? Ini Penjelasan dari BNN

By Al Sobry, Selasa, 28 Maret 2017 | 03:33 WIB

Ridho Rhoma sempat mengesampingkan kuliah dengan alasa pekerjaan. Kini, diusianya yang sudah 28 tahun, Ridho malah tertangkap karena kasus narkoba.

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID – Ridho Rhoma sedang dalam penahanan di Kantor Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keluarga Ridho Rhoma mengajukan untuk rehabilitasi.

Namun, baik dari pihak kepolisian maupun BNN belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak.

"Proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sambil penyidikian dilaksanakan itu sepenuhnya tergantung penyidik. Itu semua ada aturannya, dan nanti jika memang memungkinkan tim asessment ditunjukkan oleh tim terpadu," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Armand Depari, kepada tim Grid.ID di kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

Menurut Irjen Pol Armand Depari, semua ini butuh pertimbangan dari pihak penyidik.

BACA JUGA (Dari Darah Sampai Rambut, Begini Pemeriksaan yang Dijalani Ridho Rhoma di BNN)

Hasil assesment yang akan memberi keputusan yang bersangkutan dikirim untuk mendapat terapi atau rehabilitasi.

Lebih lanjut, Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulis, menjelaskan kriteria apa saja yang dibutuhkan Ridho Rhoma agar bisa menjalani rehabilitasi. "Proses asesmentnya itu ada asesment medis, sosial dan psikologi, dan hukum. Tiga-tiganya ini akan dipertimbangkan oleh tim asesment itu utk direkomendasikan," ucapnya. "Contoh kalau medis, dia punya ketergantungan yang cukup tinggi itu apa dasarnya. Sama halnya juga psikologi dan sosial, psikologi akan evaluasi psikisnya. Kalau hukum, nanti dilihat apakah Ridho ada di dalam jaringan itu," tambah Kombes Pol Sulis.

Ditambahkan Kombes Pol Sulis, salah satu syarat bisa direhab itu adalah limitasi terhadap barang bukti. Batasan bisa direhabilitasi adalah 0,76 gram.

Di bawah itu berhak dilakukan rehab. Untuk selanjutnya status Ridho ini memang masih belum bisa diputuskan.

BACA JUGA (Ridho Rhoma Jadi Tahanan Narkoba, Ini Pengakuan Manajer Soal Kerjaan, Sedih Deh!) "Semuanya akan diserahkan ke penyidik dan diputuskan apakah nanti rehab atau tidak. Kalau minta rehab nanti diajukan surat rehabnya mau di mana. Soal lamanya nanti yang akan merekomendasikan itu asestment terpadu," tutup Kombes Pol Sulis. (*)