Grid.ID – Polisi mengungkap kalau Ridho menggunakan narkoba sebagai doping untuk menghadapi beban kerjanya yang berat.
Menurut laporan pada Minggu (26/3/2017), polisi mengungkap alasan sementara mengapa Ridho Rhoma mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie memaparkan alasan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan (Ridho Rhoma), ia menggunakan narkoba karena beban pekerjaannya," ujar Roycke saat ditemui para wartawan termasuk Grid.ID.
Roycke menjelaskan kemungkinan Ridho menggunakan narkoba sabu jenis Blue Ice agar tidak cepat ngantuk.
“Obat obat seperti ini kan bawaannya juga bikin tidak bisa tidur," ungkap Roycke lagi.
Namun setelah pemerikasaan lebih lanjut, alasan pelantun “Bulan Terbelah di Langit Amerika” itu adalah untuk membantunya menurunkan berat badannya.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Ismail Ramli usai menjenguk Ridho di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).
"Dia (Ridho) menyatakan menyesal. Kenapa dia pakai itu, kan dia mau menurunkan berat badan, tujuannya kan begitu. Cuma salah caranya,” ungkapnya.
BACA JUGA (Dari Darah Sampai Rambut, Begini Pemeriksaan yang Dijalani Ridho Rhoma di BNN)
Coba-coba menggunakan sabu sebagai bagian dari “diet”nya, Ridho Rhoma juga menambahkan program training dengan berlatih rutin di gym.
Usaha menurunkan berat badan tersebut sudah dijalaninya selama dua tahun.
"Bukan dua tahun berturut-turut, tapi kemungkinan pernah dimulai dua tahun lalu. Nah belakangan dia coba lagi," ujar Ismail.
Kesaksian Ridho melakukan training di gym diakui oleh teman-temannya sendiri saat datang mengunjungi Ridho di Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017) kemarin.
Salah satu yang menyambanginya yaitu teman-teman satu bandnya.
Menurut sahabat Ridho, Asma Dhanny, Ridho merupakan sosok yang memilili pola hidup sehat.
"Ridho terkenal dengan pola hidup sehat, gemar olahraga, pokoknya sehat lah," ucapnya ketika ditemui tim Grid.ID sesaat setelah menjenguk Ridho.
Menurutnya, orang-orang terdekat Ridho sontak kaget mendengar kabar ini.
"Yang pasti kita semua kaget, kita anggap ini semua ujian lah ya, dan pelajaran untuk kita semua," tambah Asma Dhanny.
Sayang, teman-temannya Ridho tidak sadar bahwa ada usaha lain yang dilakukan anak raja dangdut tesebut demi penampilannya.
"Nggak ya (terlihat sebagai pemakai) karena hidupnya sehat," tambahnya Asma lagi.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sedang dalam penahanan di Kantor Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keluarga Ridho Rhoma mengajukan untuk rehabilitasi.
BACA JUGA (Ini Deretan Lagu-Lagu Hits Ridho Rhoma, Bikin Kangen Karya-Karyanya)
Namun, baik dari pihak kepolisian maupun BNN belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak.
"Proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sambil penyidikian dilaksanakan itu sepenuhnya tergantung penyidik. Itu semua ada aturannya, dan nanti jika memang memungkinkan tim asessment ditunjukkan oleh tim terpadu," ucap Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Armand Depari, kepada tim Grid.ID di kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Menurut Irjen Pol Armand Depari, semua ini butuh pertimbangan dari pihak penyidik.
Hasil assesment yang akan memberi keputusan yang bersangkutan dikirim untuk mendapat terapi atau rehabilitasi.
Lebih lanjut, Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulis, menjelaskan kriteria apa saja yang dibutuhkan Ridho Rhoma agar bisa menjalani rehabilitasi. "Proses asesmentnya itu ada asesment medis, sosial dan psikologi, dan hukum. Tiga-tiganya ini akan dipertimbangkan oleh tim asesment itu utk direkomendasikan," ucapnya.
"Contoh kalau medis, dia punya ketergantungan yang cukup tinggi itu apa dasarnya. Sama halnya juga psikologi dan sosial, psikologi akan evaluasi psikisnya. Kalau hukum, nanti dilihat apakah Ridho ada di dalam jaringan itu," tambah Kombes Pol Sulis.
Ditambahkan Kombes Pol Sulis, salah satu syarat bisa direhab itu adalah limitasi terhadap barang bukti. Batasan bisa direhabilitasi adalah 0,76 gram.
Di bawah itu berhak dilakukan rehab. Namun kabar terbaru dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto pada Selasa (28/3/2017ini mengatakan, penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah resmi masuk masa penahanan.
"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujarnyakepada di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung karena seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.
BACA JUGA (Penyesalan Ridho Rhoma Setelah Terjerumus Dunia Narkoba 2 Tahun Belakangan)
Suhermanto menambahkan, selanjutnya Ridho akan menjalani proses assessment yang akan dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari BNN.
Assessment ini bertujuan mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu narkoba untuk selanjutnya diputuskan apakah pengguna butuh direhabilitasi atau tidak.
"Kita udah cek darah kemarin. Dari hasil urine sementara kemarin sudah diketahui ada amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine," kata Suhermanto lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011, dalam proses penyidikan, tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu dapat dititipkan di panti rehabilitasi. (*)