Grid.ID - Seorang anak menggugat ibu kandungnya untuk membayar utang sebesar Rp 1,8 Miliar.
Meski digugat, sang nenek tetap sabar dan tabah.
Nenek Siti Rokayah atau akrab disapa Amih justru mendoakan agar anaknya cepat sadar dan kembali ke jalan yang benar.
Sebelumnya, Amih digugat anaknya, Yani Suryani beserta suaminya Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp1.8 miliar.
Nenek berumur 83 tahun ini ditemani oleh anak bungsunya Leni pun bercerita.
BACA JUGA (Kisah Nenek Tangguh Urifah yang Mengayuh Becak Untuk Berjualan Lontong Balap dari Kampung ke Kampung)
Menurut Leni, ibunya mendoakan agar kakaknya sadar kembali ke jalan yang benar.
"Amih orangnya tegar dan ikhlas aja meski Teh Yani berbuat seperti ini. Amih juga sempat bilang kalau dia selalu berdoa agar Yani bisa cepat sadar. Balik jadi anak yang sholeha lagi," jelas Leni di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut Jawa Barat.
Ditambahkan oleh Leni bahwa, ibunya tidak menyangka bahwa kasus keluarganya ini bisa ramai diperbincangkan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Jawa Barat menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
BACA JUGA (Saat Nenek Usia 67 Tahun Dipersunting Pria Berondong 24 Tahun, Ini yang Terjadi Ketika Ijab Kabul!)