Find Us On Social Media :

Mengejutkan, KPI Hentikan Penayangan Program Dahsyat RCTI Selama Tiga Hari, Ini Alasannya

By Uda Deddy, Rabu, 29 Maret 2017 | 20:37 WIB

.

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara selama  tiga (3) hari untuk program siaran “Dahsyat” di RCTI.

Dikutip dari situs kpi. go.id, program yang tayang pada 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaraan program siaran “Dahsyat” memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

BACA JUGA (Ekspresi Gemesin Rafathar Malik Ahmad, Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ketika Tau Filmnya Bakal Tayang)

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program “Dahsyat” RCTI selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

BACA JUGA (Isu Selingkuh Raffi Ahmad Dengan Ayu Ting Ting - Jessica Iskandar: Aku Sudah Senyum!)

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012  memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.