Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID – Ridho Rhoma sedang dalam penahanan di Kantor Polres Jakarta Barat karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keluarga Ridho Rhoma mengajukan untuk rehabilitasi.
Namun, baik dari pihak kepolisian maupun BNN belum bisa memastikan apakah permintaan tersebut dapat diterima atau ditolak.
BACA JUGA (Astaga Ridho Rhoma Pakai 1 Gram Sabu per Hari? Ini Penjelasannya!)
"Kalau untuk bisa direhab itu batasannya ada, di surat edarannya ada, surat edaran Mahkamah Agung. Batasannya adalah 1 gram, sementara Ridho kan 0,7 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada tim Grid.ID.
"Terus dari BAP sama analisa kita sebagai penyidik, dia tidak masuk jaringan, jadi dia termasuk pengguna," lanjut AKBP Suhermanto di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (29/3/2017).
BACA JUGA (VIDEO - Hasil Lab dan Rambut Ridho Rhoma, Ini Penjelasannya)
Sementara itu, Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulis, menjelaskan kalau semuanya itu tergantung dari hasil asesmen.
"Nah ini kan baru pengajuan asesmen kemudian dilayani oleh tim asesmen terpadu BNN, hasilnya nanti akan diserahkan kepada penyidik," pungkasnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
BACA JUGA (Pacar Ridho Rhoma Belum Tahu Kabar Ia Dipenjara, Ini Alasannya!)
"Penyidik lah yang memutuskan direhabilitasi atau tidak, nanti kalau dia memutuskan rehabilitasi memohon kepada lembaga rehabilitasi untuk dilaksanakan rehabilitasi," tutup Kombes Pol Sulis. (*)