Grid.ID - Raffi Ahmad, Ayu Dewi, Denny Cagur, dan kawan-kawan, akan libur sementara untuk menjadi pembawa acara musik ‘Dahsyat'.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah melayangkan sanksi kepada program 'Dahsyat' RCTI selama tiga hari.
Surat sanksi tersebut sudah disampaikan ke pihak RCTI oleh KPI Pusat sejak Jumat, 24 Maret 2017.
BACA JUGA (Mengejutkan, KPI Hentikan Penayangan Program Dahsyat RCTI Selama Tiga Hari, Ini Alasannya )
Acara yang membesarkan nama Almarhum Olga Syahputra itu akan berhenti tayang sementara pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April 2017 mendatang.
Sanksi ini diberikan karena adanya aturan yang dilanggar pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.
'Dahsyat' telah melanggar aturan yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
BACA JUGA (Rossa Akhirnya Blak-blakan dan Jujur Soal Afgan, Pengakuannya Ternyata Lebih Dahsyat Dari yang Diduga)
Menurut KPI Pusat, acara tersebut telah memuat perkataan yang merendahkan.
Selain perkataan, ada juga tindakan yang dilakukan seorang pria ketika mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan adanya seorang pria lainnya berada di dalam bagasi mobil yang tertutup.
Hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, 'Dahsyat' juga pernah diberikan sanksi oleh KPI Pusat yaitu, mengurangi durasi sebanyak 30 menit selama tiga hari berturut-turut.
Kala itu, terdapat adegan yang dilakukan oleh presenter yang tidak seharusnya dipertontonkan.
BACA JUGA (Soal Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Jessica Iskandar: Jangan Bahagia di Atas Penderitaan Orang Lain)
Misalnya, mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, mengeluarkan seorang anak yang sedang bermain sepeda di studio, kemudian menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis.
Kalau menurut kamu gimana? Pantaskah sanksi yang diberikan KPI Pusat oleh acara 'Dahsyat'? (*)