Find Us On Social Media :

Fenomena Tes Keperawanan Di Indonesia, 3 Hal Ini Bikin Itu Kategorinya Kekerasan Seksual

By Octa, Kamis, 30 Maret 2017 | 19:38 WIB

Prilly Latuconsi saat meminta surat pengantar tes keperawanan

Grid.ID - Indonesia dengan adat ketimuran, masih memandang intesitas hubungan sex diluar nikah itu terlarang.

Sejalan dengan itu maka keperawanan bagi untuk seorang perempuan punya dua sisi arti, antara robeknya selaput dara dan lambang moralitas perempuan.

Dua hal yang belum tentu berhubungan, tapi seringkali dianggap memiliki kausalitas, bahkan sempat menjadi wacana tolak ukur kelulusan SMA.

Konsep keperawanan di negara kita akhirnya menjadi sesuatu yang merisaukan untuk cewek.

BACA JUGA (Detik-Detik Akbar Dikeluarkan Dari Perut Ular Piton Pemangsanya, Juga Ditemukan Yang Lain)

Apalagi di tengah pendidikan seks dan kesehatan reproduksi seksual yang masih belum secara merata rutin diajarkan di semua sekolah.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari cewekbanget.ID, pada tahun 2010, DPRD Jambi pernah mengajukan tes kegadisan dan keperjakaan.

Melalui interview bagi siswa dan siswi yang ingin masuk sekolah tertentu.

BACA JUGA (Alkisah! Ini Yang Terjadi Antara Jamuan Makan Dengan SBY dan Jokowi, Mau Traktir Yang Mana)

Hal ini berlanjut di tahun 2015, dimana Human Right Watch melayangkan protes keras terhadap Tentara Nasional Indonesia yang masih menerapkan tes keperawanan untuk calon prajurit dan calon tunangan anggota prajurit.

Masih di tahun 2015, anggota DPRD Jember melontarkan wacana agar utnuk lulus ujian SMA, siswa setempat harus menjalani tes keperawanan.

Sampai pada akhirnya salah satu aktris Indonesia, Prilly Latucinsina harus banget nih melakukan tes keperawanan untuk melawan fitnah yang dilontarkan hatersnya.

Nah, ada lagi fakta tes keperawanan yang harus kamu tahu.

Cewek berhak loh menolak ketika dipaksa melakukan tes keperawanan.

Hal ini dikarenakan tes keperawanan dilakukan dengan mamasukkan dua jari ke dalam vagina sehingga kalau dipaksakan adalah perilaku yang tidak manusiawi, kejam dan merendahkan martabat.

Menurut deklarasi Universal Hal Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), tes keperawanan yang dipaksakan juga bisa dikategorikan oleh kekerasa seksual loh.(*)