Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta Grid.ID - Kasat Polri, Budi Hermanto menjelaskan tentang penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dalam Kasus Pemukulan Asisten Jupe, Lucky, Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017)
Budi Hermanto menyampaikan bahwa sudah mendapatkan bukti yang sah, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari hasil yang sudah dilakukan, ternyata Nikita Mirzani mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 7 sampai dengan 9 tahun lamanya. (*)