Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta Grid.ID - Kasat Polri, Budi Hermanto menjelaskan tentang pemukulan asisten Jupe oleh Nikita Mirzani, Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017)
Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun.
Berikut penjelasan dari Budi Hermanto soal jadwal pemeriksaan Nikita Mirzani. (*)