"Ini dilakukan karena yang bersangkutan ditangkap sehingga terjadilah proses hukum, “
“Beda dengan orang yang datang secara sukarela, maka dia tidak ditangani oleh tim asesmen terpadu," ujar Sulis.
Sulis juga menambahkan "Bedanya yang ditangkap dengan yang datang dengan sukarela ke instansi penerima wajib lapor adalah kalo yang IPWL (Instansi penerima wajib lapor),”
“Karena atas kesadaran sendiri atas sukarela sendiri tidak ditangani oleh tim asesmen terpadu. Biasanya hanya ditangani oleh tim asesmen medis dan Psikiater untuk mengevaluasi kondisi psikologis nya," tambah Sulis.
Dilakukan pemeriksaan tersebut terhadap Ridho Rhoma karena dia memenuhi kriteria untuk di rehabilitasi.
"Dia memenuhi kriteria. Yaitu urinnya positif, barang bukti yang disita dibawah 1 gram. Batasnya 1 gram, kalo lebih ya tidak dilayani. Sesuai surat edaran mahkamah Agung No 4 tahun 2010," tutup Sulis.