Grid.ID - Artis penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap lantaran kasus pemakaian narkoba, Sabtu (25/3/2017).
Untuk memastikan seberapa jauh ketergantungannya pada narkoba, Ridho menjalani tes urine di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, terdengar kabar pula bahwa ia akan mendapatkan rehabilitasi daripada diproses secara hukum.
Lantaran hal tersebut, pihak BNN memberikan penjelasannya.
“Jadi asesmen itu adalah, tim asesmen terpadu, adalah suatu proses awal dari permohonan rehabilitasi,” jelas Sulis selaku Humas BNN, pada Kamis (30/3/2017) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
(BACA JUGA INFOGRAFIS - Fakta-Fakta Rhido Rhoma Tertangkap Karena Narkoba!)
“Ini dilakukan karena yang bersangkutan ditangkap, sehingga terjadilah proses hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses yang dilalui Ridho berbeda dengan proses yang dijalani oleh pengguna narkoba yang datang ke BNN secara sukarela.
Pengguna narkoba yang secara sukarela menyerahkan diri ke BNN tidak ditangani oleh tim terpadu.
“Bedanya yang ditangkap dengan yang datang secara sukarela ke instansi penerima wajib lapor (IPWL) adalah, kalau yang IPWL karena atas kesadaran sendiri, atas sukarela sendiri, itu tidak ditangani oleh tim asesmen terpadu,” jelas Sulis panjang lebar.
(BACA JUGA Lakukan Asesmen Lagi, Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi?)
Ia melanjutkan, biasanya orang yang datang sukarela hanya didampingi oleh tim asesmen medis dan psikiater untuk mengevaluasi kondisi psikologisnya.
“Tapi bagi mereka yang ditangkap oleh Polri maupun oleh BNN, prosesnya adalah tim asesmen terpadu,” tegasnya.
Sementara untuk komposisi yang ada di dalam tim asesmen terpadu adalah BNN, penyidik, dokter, penuntut umum, psikiater, dan penyidik dari polri.
Tim tersebut sudah mempunyai guide line dan SOP dan sesuai standard.