Tempat hiburan Inul Vista itu mengalami musibah kebakaran pada tahun 2015 dan menewaskan Sylviana.
Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tentang proses hukum kejadian tersebut.
Hal ini yang membawa Henry Indraguna ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban Sylviana.
Pasal yang akan dilaporkan adalah 263 KUHP dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana.
"Kita akan laporkan dengan pasal 263 KUHP dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain dengan ancaman hukuman 6 tahum penjara," ungkap Henry di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan (31/3/2017).
Dokumen yang dimaksudkan sebagai dokumen palsu adalah bukti perjanjian atas ganti rugi pihak Inul kepada pihak korban Sylviana.
(BACA JUGA: ?Dituduh Menghina Ulama, Begini Pembelaan Inul)
Menurut pengakuan pihak korban, perjanjian yang beredar di media berbeda dari dokumen yang ditandatangani pihak korbam.
"Menurut mertua saya itu beda perjanjiannya, nggak ada tulisan tangan dan coretan Tipe-x di sana." ungkap adie suami Sylviana.
Henry Indraguna juga menghimbau kepada pihak Inul untuk segera menunjukkan etiket baik kepada keluarga Sylviana mengingat kejadian ini mengakibatkan korban jiwa.
"Kita kasih waktu 3x24 jam kepada pihak Inul untuk etiket baik kepada keluarga klien kami. Mereka sudah jauh-jauh ke Jakarta ya minimal ditemuilah, kalau tidak nanti kita laporkan." tambah Henry. (*)