Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik Dahsyat RCTI.
Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Ternyata, teguran KPI ini bukan satu-satunya yang pernah ditujukan kepada program musik Dahsyat RCTI.
Dikutip dari Tribunnews, tahun 2016 tepatnya tanggal 17 Maret, program yang digawangi Raffi Ahmad, Deni Cagur, Syahnaz Sadiqah dan Ayu Dewi ini sudah ditegur pasca kasus Zaskia Gotik yang dituding telah menyebut lambang Pancasila dengan kata 'Bebek Nungging'.
Namun seakan tak peduli dengan himbauan KPI, program yang kadang dibumbui dengan banyolan ini lagi-lagi bikin masalah.
Pada tanggal 12 April 2016, KPI kembali mengeluarkan teguran untuk program musik Dahsyat RCTI.
Kali ini penyebabnya adalah segmen bertajuk 'Seberapa Peka' yang tayang secara live pada 31 Maret 2016
Inilah penggalan isi surat tegurannya :
"Program Siaran Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja. Program tersebut menampilkan segmen 'Seberapa Peka', di mana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat,"
Tak lupa KPI juga mencoba mengingatkan program musik Dahsyat RCTI dengan tegas tentang pelanggaran-pelanggaran mereka yang sebelumnya.
Jika masih belum ada perubahan yang dilakukan, bisa-bisa KPI kehilangan kesabaran dan mencabut hak siar program yang sudah mendapat banyak kritik itu.
"Menurut catatan kami, program siaran Dahsyat telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis tertanggal 10 Februari 2016 dan sanksi administratif teguran tertulis kedua tertanggal 17 Maret 2016. Atas hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan melakukan pemantauan intensif sejak tanggal surat ini dikeluarkan. Jika saudara kembali melakukan pelanggaran, peningkatan sanksi akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas tulisan tersebut.