Menurut AKBP Suhermanto, rehabilitasi medis ini akan dilakukan sampai proses penyidikan selesai.
"(Rehabilitasi medis) Sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik, artinya akan kita limpahkan ke JPU kalau sudah lengkap," tambah AKBP Suhermanto.
(BACA JUGA: Ridho Rhoma Minta Direhabilitasi, Jawaban Kapolda Ini Mengejutkan)
Perkara ini akan tetap ditindaklanjuti sampai persidangan.
"Perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai dengan persidangan dan proses hukum tetap berjalan," tutur AKBP Suhermanto.
Ridho Rhoma sendiri akan meninggalkan Polres Jakarta Barat besok, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memulai proses rehabilitasi medis.