Find Us On Social Media :

Pesinetron Bella Luna, Antara Asmara dan Penganiayaan

By Okki Margaretha, Rabu, 5 April 2017 | 23:17 WIB

Bella Luna saat menunjukkan luka di wajahnya akibat kekerasan kekasihnya ada 2013.

"Hanya luka luar dan memar-memar saja," kata Bella.

(BACA JUGA 7 Fakta Sosok Kontroversial Razman Arif Nasution, Pengacara yang Memberi Bella Luna Uang Rp 50 Juta Untuk Operasi Payudara)

Bella mengatakan, Rizal menganiaya dirinya usai hubungan asmaranya putus, Rabu (13/11/2013).

Bella memutuskan kisah cintanya dengan Rizal yang baru berjalan tujuh bulan itu lantaran sikap Rizal yang dikenal 'ringan tangan'.

"Dia (Rizal) melakukan kekerasan sejak seminggu terakhir sebelum kami putus. Dia senang 'main tangan'," jelas Bella yang mengaku juga kerap dijambak di rambutnya dengan kencang oleh Rizal.

(BACA JUGA Usai Cakar dan Gigit, Pesinetron Bella Luna Dilaporkan Suami Siri ke Polisi)

Pengakuan pemain sinetron Bella Luna (20) yang dianiaya Muhammad Rizal (20), bekas pacarnya, dianggap hanya rekayasa dan sekedar mencari popularitas semata.

Meski sampai ke persoalan hukum, Bella dianggap hanya ingin terkenal.

"Hukum bukan cara untuk mencari popularitas di dunia 'entertainment'," kata Yunus Adhi Prabowo, pengacara Rizal, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (19/11/2013) siang.

(BACA JUGA Pengacara Ini Beri Pesinetron Bella Luna Uang Rp 50 Juta Untuk Perbesar Payudara)

Sejumlah kejanggalan ditemukan Rizal atas kasus tersebut. Apa sajakah itu?

Ketika mengaku dianiaya, tidak mungkin tiba-tiba Bella menggelar jumpa pers.

Tak hanya itu, Rizal, jelas Yunus, juga menemukan pesan berantai di 'smartphone' Bella yang justru senang kala kabar penganiayaannya tadi diberitakan.

(BACA JUGA Drama Banget! Bella Luna Akui Tergoda Terima Mahar Nikah Siri Rp 1 Miliar dari Pria Beristri)

"Dia (Bella) sampai bikin status di Path, 'Saksikan HotShot jam 9 pagi tayang segmen tiga. Nonton ya, berita terkini tentang hubungan cintaku'," kata Yunus mengutip cerita Rizal.

Rizal menduga, Bella hanya ingin popular dan mau eksis. (*)