Find Us On Social Media :

Jual Bensin Eceran Pakai Ijin Tapi Pertamini Itu Ilegal, Kalau Nakal Bisa Miskin Loh

By Octa, Kamis, 6 April 2017 | 19:02 WIB

Denda bikin Pertamini bisa sampai Rp 60 juta

Grid.ID - Usaha bensin eceran Pertamini merupakan bisnis ilegal.

Meski begitu, ternyata bisnis jualan bensin non subsidi ini tidak hanya beredar di Jakarta dan sekitarnya, bahkan hingga ke kota-kota lain.

Padahal, ada sanksi denda yang sangat berat buat kamu yang bikin usaha ini.

Dikutip dari regional.kompas.com, usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan mesin mirip SPBU yang kerap disebut "pertamini", kian marak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

(BACA JUGA : 8 Fakta Menarik Soal Kios Pertamini, Nomer 5-7 Penting Banget Tuh)

Padahal usaha tersebut telah dilarang beroperasi oleh pemerintah karena menyalahi undang-undang tentang penjualan minyak dan gas (migas).

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto menyebutkan usaha pertamini tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 6 BPH Migas RI Tahun 2015.

"Jika bandel masih beroperasi, maka pengusaha akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Oman, usai memberikan sosialisasi perizinan untuk para Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan, bersama BPMPPT di Kabupaten Wonosobo, Kamis (14/4/2016).

(BACA JUGA : Bensin Pertamini Lebih Mahal Dari SPBU Tapi Tetap dibeli Konsumen, Ini Loh Alasannya )

Menurut dia, sebelum membuka usaha pertamini, kebanyakan pengusaha mengajukan izin ke dinas setempat dengan mengaku akan menjual BBM bersubsidi menggunakan botol standar dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun pada kelanjutannya mereka kemudian menjual BBM dengan mesin selayaknya SPBU, menggunakan mesin manual maupun digital," ungkap Oman.

Ayo, jangan cuma tergiur sama untungnya aja ya ladies.(*)