Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID - Kasus penganiayaan terhadap adik dari artis kembar Fadli dan Fadlan, Farah Dibba, akhirnya sudah masuk P21 dua hari lalu.
Keterangan tersebut didapat dari kuasa hukum Farah Dibba, Henry Indraguna di Kantornya, Gedung Bellezza Tower, Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Jumat, (07/04/2017).
Presscon yang dihadiri Farah Dibba dan juga sang kakak Fadlan, menerangkan tentang kelanjutan kasus penganiayaan yang terjadi pada Farah Dibba pada Desember tahun lalu.
(BACA JUGA 6 Fakta Perbedaan Poligami Antara Ustaz Arifin dan Ustaz Al Habsyi, Mana yang Lebih Baik?)
"Alhamdulillah sudah P21 tahap satu per dua hari yang lalu, dan P21 tahap satu ini pasalnya tidak ada yang dikurangi" Jelas Henry Indraguna kepada awak media.
Rencana Kuasa Hukum Farah Dibba, Henry Indraguna akan segera menempuh tahap dua (P21).
P21 tahap dua tersebut rencana akan dilaksanakan pada hari Senin esok pada pukul 10.00 WIB.
Diharapkan setelah P21 tahap dua, paling lama dua minggu akan dilaksanakan sidang pertama kasus penganiayaan terhadap adik Fadli dan Fadlan, Farah Dibba.
Farah Dibba sendiri merasa senang status P21 tahap satu pada kasusnya, walaupun menurut Farah proses hingga P21 tahap satu ini cukup lama. (*)