Dia juga menyekolahkan anaknya ke luar negeri.
Diketahui, Johanes diperkarakan oleh anak dan menantunya itu dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus perdata terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara pada tahun 2014 lalu.
Gugatannya menyangkut tiga aset berupa lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli oleh Johanes.
SHM aset tersebut atas nama anak Johanes sesuai dengan akta notaris saat transaksi jual beli.
Johanes digugat karena melanggar pasal 372 dan 377 KUHP.
Dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana karena dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin.
Hal itu karena SHM dibuat atas nama anaknya.
Kasus pidana itu ditangani Polda Metro Jaya.(*)