Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso Grid.ID - Kuasa hukum Farah Dibba mengatakan bahwa sang pelaku RS akan terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Jadi ini ancamannya 15 tahun ya, ancaman maksimal 15 tahun buat RS" ucap Henry Indraguna, bertempat di Kantor H.B.L LAW FIRM Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (07/04/2017) Farah Dibba ditemani Kuasa Hukum dan sang Kakak Fadlan,
(BACA JUGA VIDEO - Kasus Percobaan Pemerkosaan Farah Dibba, Adik Presenter Kembar Fadli dan Fadlan Memasuki P21)
Selain itu, Henry Indraguna menambahkan "Jangan sampe nantinya pada saat sidang, kita kalah" Berikut Video pernyataan kuasa Hukum Farah
(*)