Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID - Bertempat di Kantor H.B.L LAW FIRM Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (07/04/2017) Farah Dibba ditemani Kuasa Hukum dan sang Kakak Fadlan,
menginformasikan bahwa berkas perkara percobaan pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan terhadap dirinya sudah tahap P21.
Menurut Henry Indraguna, rencananya senin esok akan dilakukan P21 tahap 2 dan paling lama dua minggu kemungkinan akan digelar sidang perdana kasus ini.
Kuasa hukum Farah Dibba mengatakan bahwa sang pelaku RS akan terancam hukuman maksimal 15 tahun atas ulahnya sendiri.
"Jadi ini ancamannya 15 tahun ya, ancaman maksimal 15 tahun buat RS" ucap Henry Indraguna.
Kuasa Hukum Farah Dibba menambahkan, "Mudah-mudahan ini membuat jera pada pelaku-pelaku yang lain, lain kali jangan berbuat begitu lagi, terutama kepada kaum wanita,"
Farah Dibba sendiri mengakui masih trauma dengan apa yang terjadi padanya pada Desember tahun lalu.
Namun dengan pemberkasan yang sudah dinyatakan lengkap, yaitu P21, sedikit membuat dirinya tenang.
Fadlan yang saat itu menemani sang adik juga mengungkapkan bahwa cukup puas dengan apa yang sudah dikeluarkan kejaksaan.