Hotman Paris sendiri lantas menambahkan jika seseiorang yang menyebarkan berita kebenaran tidak dapat disebut sebagai tindakan kriminal.
"Walaupun menyebar kalo fakta ngga boleh di-criminalize," jelas Hotman.
Diskusi ayah dan anak tersebut rupanya adalah salah satu bahan Hotman untuk membela Baiq Nuril.
Melalui captionnya Hotman menanyakan apakah pembicaraannya tersebut dapat digunakan dalam kasus Baiq Nuril atau tidak.
"Kamera tersembunyi oleh Bapak ke anak.TRUTH Is A DEFENCE : ha ha pembicaraan di kamar hotel di Milan Italia! Ketangkap ngerekam diam diam! Apakah norma hukum dari ucok ini bisa dipakai membela Mbak Nuril? Skandal candid camera di hotel di MILAN Italia," tulis @hotmanparisofficial seperti Grid.ID kutip pada Jumat (16/11/2018).
Seperti yang kita tahu, Baiq Nuril sedang terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.