Find Us On Social Media :

Peduli Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Dipenjara, Hotman Paris Minta para Wanita Tulis Surat untuk Jaksa Agung

By Winda Wahdania, Jumat, 16 November 2018 | 10:16 WIB

Baiq Nuril dan HotmanParis Hutapea

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris telah membulatkan tekad untuk membantu Baiq Nuril, korban kasus pelecehan seksual yang terancam hukuman penjara.

Pasalnya, Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual justru divonis bersalah.

Pegawai Tata Usaha asal Nusa Tenggara Barat tersebut bahkan terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta.

Baca Juga : Diam-diam Rekam Pembicaraannya dengan Fritz Hutapea, Hotman Paris Malah Kepergok sang Putra

Hal tersebut bermula kala Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tempatnya dulu bekerja.

Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.

Mengetahui adanya rekaman tersebut, Muslim lantas menjerat Baiq Nuril dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE.

Baca Juga : Hotman Paris Diskusikan Norma Hukum Bersama Sang Putra Terkait Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancan Dipenjara

Atas tuduhan tersebut Baiq Nuril kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Kasus ini pun semakin marak diperbincangkan setelah Baiq Nuril menyampaikan kasusnya kepada Presiden Jokowi.