Laporan Wartawan Grid.ID, Rizky Herina Putri
Grid.ID – Di mata dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan wisata.
Banyak traveler dari berbagai belahan dunia yang mengunjungi Indonesia untuk berwisata hingga keperluan pekerjaan.
Membuka peluang bagi sektor pariwisata dalam negeri, pemerintah Indonesia pun membuka kebijakan yang memudahkan wisatawan asing masuk.
Baca Juga : Kehabisan Uang saat Traveling, Ternyata Turis Rusia Hanya Butuh Satu Syarat untuk Berkunjung ke Indonesia
Salah satunya dengan memberi bebas visa pada 169 negara di belahan dunia yang hendak traveling ke Indonesia.
Dilansir Grid.ID dari laman imigrasi.go.id, persyaratan untuk memasuki wiayah Indonesia pun mudah.
Bagi warga dari 169 negara tersebut, cukup menunjukkan paspor yang memiliki masa berlaku hingga 6 bulan.
Disertai dengan tiket pulang atau return ticket, mereka bisa dengan bebas dan gratis mengeksplor wilayah Indonesia.
Baca Juga : 5 Potret Cantik Marsha Aruan dan Dea Annisa Saat Traveling Bareng ke Korea
Tapi perlu diperhatikan bahwa pemerintah hanya memberi waktu 30 hari free visa untuk wisatawan asing dari 169 negara tersebut.