Find Us On Social Media :

Berenang di Air Banjir, Bocah Asal Pekanbaru Tewas Diterkam Buaya

By Bunga Mardiriana, Jumat, 16 November 2018 | 17:23 WIB

Kapolsek Bonai Darussalam Mengevakuasi Bocah yang Tewas diterkam Buaya

Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana

Grid.ID - Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dikabarkan tewas diterkam buaya saat sedang berenang di air banjir.

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Dusun I Harapan, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Peristiwa yang menimpa bocah bernama Rahmad Andika Saputra tersebut berawal sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (15/11/2018), seperti dikutip dari Tribunrohul.com.

Baca Juga : Pagar Tembok SDN 141 Pekanbaru Roboh, 2 Siswa Tewas dan 4 Korban Lain Alami Luka-luka

Sebelum berenang di air banjir, Rahmad sudah meminta izin pada ibunya, Ayu Lestari.

Rahmad berenang di area sekitar teras rumahnya yang merupakan rumah panggung dan terkena air banjir.

Melansir dari Kompas.com, sang ibu sempat melihat gelombang air yang cukup besar saat anaknya akan naik ke teras rumah.

Baca Juga : Ajaib! Bayi Berhasil Dilahirkan dengan Selamat dari Seorang Ibu yang Tewas Tertusuk Panah

Ketika melihat anaknya hilang, ibu korban langsung berteriak minta tolong pada suaminya, Darman Laila.

Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi menyatakan, korban akhirnya ditemukan setelah pencarian selama 4,5 jam.

"Korban kita temukan sudah meninggal dunia di dekat jembatan memasuki rumahnya sekitar 20 meter," ungkap Riza seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : 2 Minggu Menghilang, Seorang Supir Taksi Online Ditemukan Tewas Tinggal Tulang

Rahmad ditemukan dalam kondisi mengalami luka robek akibat gigitan buaya di perut, dada dan punggung sebelah kanan.

"Kondisi korban mengalami luka robek akibat gigitan buaya di perut, dada, punggung sebelah kanan," lanjut Riza.

Baca Juga : Pamer Foto Diranjang Bersama Istri Pengusaha, Pesepak Bola Brazil Ini Tewas Dipukuli Hingga Alat Kelaminnya Dimutilasi

Riza juga mengungkap terkait kejadian tersebut, keluarga korban menolak untuk dilakukan proses autopsi dengan membuat pernyataan penolakan autopsi.

(*)