Find Us On Social Media :

Pernah Membuang Bayi, Pasangan Asal Jombang Ini Terjerat Hukuman Pidana dan Terpaksa Menikah di Masjid Mapolres Jombang

By Bunga Mardiriana, Jumat, 16 November 2018 | 18:13 WIB

Yuda dan Rika menikah di Mapolres Jombang

Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana

Grid.ID - Pasangan kekasih Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Saftri (19) akhirnya menikah di masjid Mapolres Jombang.

Keduanya terpaksa menikah di masjid Mapolres Jombang karena kesalahan yang telah mereka perbuat.

Mengutip dari surya.co.id, permohonan ini dilangsungkan karena permohonan dari pihak keluarga.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengungkap, pernikahan ini merupakan fasilitas yang diberikan dari pihak kepolisian.

"Kami memfasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami, pernikahan kami langsungkan di masjid polres," terang AKP Gatot Setyo seperti dikutip dari surya.co.id.

Baca Juga : Pernah Jadi Bagian dari Kesuksesan JKT48, Inilah Fakta-fakta Reino Barack, Pria yang Dikabarkan Sedang Dekat dengan Syahrini

Selain itu keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkrama, beramah-tamah dengan keluarganya di ruangan Sat Reskrim Polres Jombang.

Pasangan ini terkena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Yuda dan Rika pernah membuang bayi mereka yang baru berusia 2 hari di teras rumah Said (50), warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/11/2018) sekitar dini hari.

Yuda membuang bayi berusia 2 hari tersebut ke teras rumah Said (50) yang merupakan mantan gurunya pada saat SMK.