Find Us On Social Media :

Lagi Ada Gratisan, Yang Nunggak Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor

By Octa, Sabtu, 17 November 2018 | 13:32 WIB

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang loh

Grid.ID - Jangan sampai ketinggalan, ada program gratis nih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program tersebut adalah penghapusan terhadap sanksi administrasi pajak.

Setidaknya ada 3 item yang digratiskan pada program 30 hari ke depan.

Dua diantaranya adalah untuk pemilik kendaraan bermotor, yakni penghapusan sanksi administrasi

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga : Elus Dada! Lawan Arus di Jalan Tol, 5 Bocah Cewek Dihajar Mobil

Sedangkan yang satu lagi adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari akun resmi @humaspajakjakarta disebutkan bahwa Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.

Dikutip Kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama membenarkan hal tersebut.

"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," kata Bayu Pratama.

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.

Pajak Mati Tilang Mengancam

Penunggak pajak kendaraan bermotor, bisa ditilang oleh polisi.

Hal itu bisa dilakukan karena memang sudah ada aturannya.

Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2.

Baca Juga : OMG! Operasi Zebra Jadi Alasan Nggak Masuk Sekolah, Begini Suratnya

Dijelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.