Dilansir Grid.ID dari Tribun Medan, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 26 Juli 2017 silam.
Namun kenyataan pahit kembali ditelan oleh Nuril lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Tentunya putusan ini membuat publik gempar dan bersimpati kepada Baiq Nuril.
Hotman Paris Hutapea pun berulang kali menyerukan pembelaannya untuk kasus ini.
Baca Juga : Hotman Paris Gandeng Keluarganya Untuk Bela Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Terancam Dipenjara
Namun saat ini pengacara kondang tersebut masih berada di Milan, Italia.
Hotman pun mengajak para wanita Indonesia untuk mengirimkan surat yang dialamatkan ke kopi Joni kepadanya.
Surat tersebut berisi permintaan untuk tidak mengeksekusi Baiq Nuril.
Surat-surat yang terkumpul akan diserahkan oleh Hotman Paris kepada Jaksa Agung untuk membantu Baiq Nuril.
Baca Juga : 6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Korban Pelecehan Seksual yang Malah Terancam Dibui