Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Evakuasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Senin (29/10/2018), sudah resmi dihentikan Badan SAR Nasional pada pencarian di hari ke-13.
Sebelumnya tim evakusi pun sudah dua kali memperpanjang masa pencarian korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan registrasi PK-LQP rute Jakarta-Pangkalpinang tersebut.
Meski demikian, tetapi proses pencarian black box yang berisi cockpit voice recorder (CVR) tetap berlanjut hingga batas waktu yang masih belum ditentukan.
Baca Juga : Gugat Perusahaan Boeing dengan Jasa Pengacara Amerika, Keluarga Korban Lion Air JT610: Saya Mencari Keadilan
Hingga Kamis (15/11/2018) sore, diketahui sudah ada 92 korban Lion Air yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Rumah Sakit Polri.
Dilansir Grid.ID dari Kompas TV, Sabtu (17/11/2018), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zidan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya akan mempermudah proses pengurusan surat kematian para korban pesawat Lion Air PK-LQP.
Surat kematian tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk para keluarga korban mengurus asuransi.
"Nanti dari Direktorat Jenderal Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Daerah akan menerbitkan akte kematian berdasarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit," tutur Zidan Arif Fakrulloh seperti dikutip Grid.ID.
Tak hanya untuk korban yang sudah teridentifikasi, kemudahan proses pengurusan surat kematian itu juga berlaku untuk para korban hingga saat ini belum berhasil diidentifikasi oleh tim DVI RS Polri.
Sejumlah keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP yang jasadnya belum teridentifikasi diminta agar mengajukan surat keterangan kematian dari maskapai Lion Air.