"Bagi korban yang belum teridentifikasi, maka dari Dukcapil memerlukan surat keterangan kematian dari maskapai penerbangan yang menjelaskan bahwa korban adalah bagian dari penumpang pesawat tersebut yang mengalami musibah pada waktu itu di laut," sambungnya.
"Sehingga bisa dipastikan bahwa nanti yang akan diterbitkan kematiannya adalah benar-benar diyakini sudah meninggal dunia," pungkas Zidan Arif Fakrulloh.
(*)