Grid.ID - BPOM kembali menemukan brand kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan beredar di masyarakat.
BPOM lalu mengimbau agar masyarakat lebih waspada pada kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan.
Dan pada 14 November 2018, melalui siaran pers BPOM membagikan daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dipalsukan yang telah beredar.
Baca Juga : Tips Pilih Kosmetik untuk Kulit Sensitif, Jangan Sampai Salah!
Dilansir dari Siaran Pers resmi BPOM, selama tahun 2018 ini, sudah ada Rp 112 miliar kosmetik ilegal ditemukan.
Kosmetik-kosmetik ini disinyalir mengandung bahan dilarang (BD) dan juga bahan berbahaya (BB).
Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, kosmetik yang ditemukan rata-rata mengandung bahan berbahaya merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
Baca Juga : Kosmetik Korea Hadirkan Tren Warna Musim Gugur dan Dingin 2018 di Koleksi Terbarunya
Maraknya pemalsuan kosmetik yang terjadi membuat BPOM melakukan pengawasan secara rutin di seluruh Indonesia.
Dan benar saja, masih banyak kosmetik berbahaya yang beredar dengan memakai brand ternama sebagai daya tarik.
Tak tanggung-tanggung, BPOM menemukan 6 jenis kosmetik ternotifikasi mengandung pewarna dilarang (merah K3) dan timbal.
Baca Juga : Luncurkan Brand Makeup Baru, Ivan Gunawan Berharap Bisa Ekspansi ke Thailand
Bahan-bahan ini tentu sangat berbahaya jika terkena kulit karena bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.
Setelah merilis datar kosmetik ilegal, BPOM selanjutnya menindak lanjuti pihak yang bertanggung jawab dengan membatalkan izin edar, penarikan produk, serta pemusnahan.
"Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning di tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran, " jelas Kepala BPOM.
Baca Juga : 5 Tips Pemakaian Makeup yang Aman untuk Pengguna Lensa Kontak
Dalam siaran pers itu, BPOM merilis kosmetik-kosmetik apa saja yang berbahaya, berikut daftarnya :
Kosmetika mengandung bahan berbahaya
1. Marie Anne Beauty Shadow 02, diproduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
2. Marie Anne Beauty Shadow 07, diroduksi oleh Hollywood Sister Malang Jawa Timur, ditemukan mengandung bahan timbal.
Baca Juga : Video Transformasi Luna Maya Jadi Suzzanna, Rela Habiskan 3 Jam Setiap Hari Hanya untuk Makeup
3. QL Matte Lipstick 07 (sunset orange), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
4. QL Matte Lipstick 08 (flaming red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
5. QL Matte Lipstick 09 (pretty peach), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
6. QL Matte Lipstick 10 (lady red), diproduksi oleh PT Usaha Mandiri Makmur, Tangerang, ditemukan mengandung bahan merah K3.
Baca Juga : Deretan Penampilan Selvi Ananda, Menantu Jokowi, dari Berhijab Hingga Anggun dengan Makeup Flawless
Kosmetika mengandung bahan berbahaya hasil laporan Post Market Alert System
1. Etude House Play Mascara Length Waterproof No.603, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
2. Etude House Dear Darling Water Gel Tint (Pk004), ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
3. MAC Zac Posen Lipstick Rudy Woo, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
Baca Juga : Sebelum Jadi Artis Terkenal, Luna Maya Akui Sempat Tak Suka Pakai Makeup
4. MAC Zac Matte Pink Pigeon Lipstick, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
5. MAC Mariah Carey Dangerous Lipstick A01, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
6. Etude House Drawing Eyebrow Duo #03 Gray Brown, ditemukan mengandung Antimony.
7. Tonymoly Cucumber Water Gel Magic Food, ditemukan banyak produk yang dipalsukan.
Baca Juga : Menggantikan Makeup Remover, 3 Bahan Alami yang Ada di Dapur Ini Efektif Banget!
Dengan dirilisnya daftar ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak asal tergiur dengan harga murah.
BPOM juga menyampaikan beberapa tips sebleum kamu membeli kosmetik.
Di antaranya, pastikan kosmetik dalam kemasan yang baik, baca informasi produk pada label, punya izin BPOM, tidak kadaluarsa.
(*)