Find Us On Social Media :

Jangan Panik Saat Terlibat Kecelakaan, Lakukan Ini Supaya Kamu Nggak Bermasalah Dengan Hukum

By Octa Saputra, Minggu, 9 April 2017 | 04:54 WIB

Kecelakaan lalu lintas memang selalu menjadi ancaman bagi siapa pun pengguna kendaraan

Grid.ID - Kecelakaan lalu lintas memang selalu menjadi ancaman bagi siapa pun pengguna kendaraan.

Karenanya, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian merupakan langkah pencegahan risiko.

Berikut adalah tiga tindakan pertama bila terlibat kecelakaan lalu lintas menurut TMC Polda Metro.

1. Menguasai keadaan atau sikap

Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah, atau setidaknya kamu masih cukup sadar untuk mengambil tindakan.

Maka, sikap yang diambil adalah jangan panik atau emosi.

Selain itu, bersikaplah tenang dan waspada.

Rasa panik atau emosi justru hanya akan memperburuk keadaan.

Jangan pula menyalahkan orang lain.

Saat dan setelah terjadi kecelakaan, sering kali kamu mau menjadi pihak yang benar sendiri.

Alih-alih benar dan menang, sikap tersebut hanya akan mempersulit pemeriksaan atau penyidikan yang dilakukan oleh petugas.

Oh ya, jangan juga berusaha melarikan diri.

Bahkan sekalipun dalam kecelakaan tersebut terdapat korban jiwa.

Sebab, selain merupakan tindakan yang tak bertanggung jawab, melarikan diri hanya akan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu diberikan ke kamu.

Namun, apabila kamu harus melarikan diri dengan alasan keamanan, misalnya menghindari pengeroyokan, maka tempat berlindung yang paling aman adalah kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor polisi.

Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut.

Misalnya mematikan mesin kendaraan atau menimbun tumpahan bahan bakar yang ada dengan pasir.

2. Pertolongan

Jika kamu cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain, maka tempat yang tepat untuk membawa korban adalah rumah sakit.

3. Menghubungi petugas

Kamu bisa menghubungi petugas dengan alat perhubungan atau alat komunikasi yang ada, dengan memberitahu apa yang terjadi dan lokasinya.

Kamu bahkan bisa langsung menghubungi TMC Polda Metro di nomor  021-52960770.

Serahkan pada petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian terkait apa yang diperlukan.

Ceritakan dari awal hingga akhir kronologi sebuah kejadian.

Jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk atau perintah petugas lebih lanjut.

Sebagai lanjutan dari tiga tindakan pertama bila terlibat kecelakaan lalu lintas menurut TMC Polda, sebaiknya pindahkan kendaraan.

Tapi hanya setelah petugas yang bersangkutan mengetahui detailnya.

Namun, bila harus secepatnya memindahkan kendaraan, tandai kedudukan atau letak kendaraan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

Sudah paham kan ladies?

Semoga kita selalu aman di jalan.