Baca Juga : Tolak Keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Jadi Publik Figur, 20 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Online
Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP pada Senin (5/11/2018) lalu.
Jelang sehari, Selasa (6/11/2018) Rosa Meldianti melaporkan balik Dewi Perssik dengan dugaan pasal yang sama.
(*)