Baca Juga : Rosa Meldianti Ketahuan Pakai Gaun Samaan dengan Awkarin, Gaya Siapa Paling Kece?
"Kasus Meldi dilimpahkan ke Polres Selatan," kata Rudi.
"Itu alasan teknis saja," tambahnya, saat ditanya alasan kasus kliennya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatannya, Rosa Meldianti tidak mau banyak membuka mulut.
Baca Juga : Urusan Fashion, Rosa Meldianti Berkiblat Pada Kylie dan Kendall Jenner
"Aku serahin ke kuasa hukum. Doain aja ya," timpal Rosa Meldianti.
Sebagaimana diketahui, Rosa Meldianti melaporkan Dewi Perssik dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dangan ancaman maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Tolak Keponakan Dewi Perssik, Rosa Meldianti Jadi Publik Figur, 20 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Online
(*)