Find Us On Social Media :

Berkas Rosa Meldianti Dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, Begini Alasannya

By Rangga Gani Satrio, Senin, 19 November 2018 | 13:58 WIB

Rosa Meldianti saat mendatangi Gedung Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada Senin (19/11/2018) seki

Diketahui, Rosa Meldianti melaporkan Dewi Perssik dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dangan ancaman maksimal 6 tahun.

Sebelumnya Rosa Meldianti sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama.

Perseteruan antara tante dan keponakan ini bermula dari saling sindir di instagram.

Dewi Perssik merasa tak terima dengan ucapan Rosa Meldianti yang menyebut beberapa bagian tubuhnya KW alias palsu.

Baca Juga : Dikenal Punya Banyak Koleksi Tas Mewah, Adik Vicky Prasetyo Sebut Angel Lelga Malu Punya Ayah Penjual Mi Ayam