Diketahui, Rosa Meldianti melaporkan Dewi Perssik dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dangan ancaman maksimal 6 tahun.
Sebelumnya Rosa Meldianti sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama.
Perseteruan antara tante dan keponakan ini bermula dari saling sindir di instagram.
Dewi Perssik merasa tak terima dengan ucapan Rosa Meldianti yang menyebut beberapa bagian tubuhnya KW alias palsu.