Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rosa Meldianti pada Senin (19/11/2018) siang tadi, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kehadiran Rosa Meldianti ini untuk menyerahkan barang bukti terkait laporannya dengan terlapor Dewi Perssik, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus yang dilaporkan pada Selasa (6/11/2018) lalu itu, dilimpahkan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada Polres Jakarta Selatan.
"Alasan teknis," ungkap Rudi Kabunang, kuasa hukum Rosa Meldianti menyampaikan alasan pelimpahan kasus kliennya.
Baca Juga : Video Penggerebekan Istri Tiba-Tiba Hilang, Vicky Prasetyo Bantah Menghapus
Sehingga Rudi mengatakan, kliennya akan diperiksa pada Rabu (21/11/2018) mendatang di Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatannya, Rosa Meldianti tidak mau banyak membuka mulut.
"Aku serahin ke kuasa hukum. Doain aja ya," timpal Rosa Meldianti.
Baca Juga : Vicky Prasetyo Izin Salat Sebelum Melaporkan Angel Lelga Atas Kasus Dugaan Perzinahan
Diketahui, Rosa Meldianti melaporkan Dewi Perssik dengan dugaan Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dangan ancaman maksimal 6 tahun.
Sebelumnya Rosa Meldianti sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama.
Perseteruan antara tante dan keponakan ini bermula dari saling sindir di instagram.
Dewi Perssik merasa tak terima dengan ucapan Rosa Meldianti yang menyebut beberapa bagian tubuhnya KW alias palsu.