Find Us On Social Media :

Suaminya Mangkir dari Sidang Cerai, Pengacara Ungkap Kekecewaan Shezy Idris

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 November 2018 | 14:43 WIB

Shezy Idris saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Senin (15/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang perceraian Shezy Idris dengan Krishna Adyata Pramata ditunda untuk pertama kalinya di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (19/11/2018).

Shezy Idris yang diwakili oleh pengacaranya, Dedy Eka Putra, pun mengungkap alasan sidang cerai ditunda.

"Kami minta menunggu (majelis), hingga jam 12 siang tadi menunggu pihak lawan tapi tidak ada kabar dari pihak tergugat ataupun kuasanya," ujar Dedy Eka Putra saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin (19/11/2018).

Baca Juga : Kisah Hidup Angel Lelga Sebelum Terkenal, Hingga Akhirnya Bertemu dan Menikah dengan Vicky Prasetyo

Dedy Eka Putra menceritakan bahwa dia dan kliennya sempat meminta majelis hakim untuk menunggu hingga Krishna Adyata atau kuasa hukumnya hadir.

Namun lantaran sudah menunggu terlalu lama, Shezy Idris pun sudah terlanjur kecewa.

"Tadi saya sudah bilang, ya dia (Shezy) kecewa lah, kecewa berat. Kami masih punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini kami minta mengundur untuk menunggu pihak lawan pihak tergugat atau kuasa nya tapi hingga jam 12 tidak ada kabar dari pihak tergugat," ungkap Dedy Eka Putra.

Selama menunggu dalam persidangan, pihak Shezy Idris ternyata juga berupaya untuk mencari tahu alasan Krishna mangkir.

Tapi lagi-lagi Shezy Idris dibuat kecewa lantaran tak ada balasan dari pihak suaminya itu.

"Dan kami pun sudah mencoba menghubungi pihak Akis untuk minta nomor pengacaranya itupun tidak ada dibalas artinya kami melihat adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat ataupun kuasannya," tuturnya.

Baca Juga : Berkas Rosa Meldianti Dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, Begini Alasannya

Shezy Idris melalui kuasa hukumnya pun menilai bahwa tak ada itikad baik dari pihak Krishna dalam menghadapi sidang cerai tersebut.

"Perkirakan saya ah kita positive thinking ajah lah artinya kita menghormati menghargai proses hukum yang berlaku kami sebagai warga negara yang baik penggugat atau klien kami sebagai warga negara yang baik mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Dedy Eka Putra.

"Tapi kami tidak tahu tapi perkiraan kami ada itikad tidak baik dan tidak menghargai proses hukum yang ditentukan UU," tambahnya.

 

(*)