Find Us On Social Media :

Dul Zaelani Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 19 November 2018 | 15:42 WIB

Ahmad Dhani ditemani Dul Jaelani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian yang pernah diungkapkannya melalui media sosial pada 2017 lalu.

Kali ini, sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) beragendekan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Grid.ID, Ahmad Dhani tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga : Sindir Drama Rumah Tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Nana Mirdad: Miris No Respect!

Dhani datang dengan mengenakan jas rapih lengkap dengan blangkon yang menjadi ciri khasnya dan tiba dilokasi tepat pukul 14.45 WIB tadi.

Tak hanya itu, dirinya juga ditemani oleh anak sulungnya Abdul Qodir Jaelani atau biasa di sapa Dul Jaelani.

Dhani mengatakan Dul turut mendampingi karena putranya itu bangun lebih pagi.

"Iya ditemani Dul, Dul bangun pagi soalnya, Al bangunnya siang," tuturnya.

Baca Juga : Vicky Prasetyo Resmi Melaporkan Angel Lelga Atas Tuduhan Perzinahan

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Juga : Suaminya Mangkir dari Sidang Cerai, Pengacara Ungkap Kekecewaan Shezy Idris

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

 

(*)