Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu sempat geger pemberitaan yang menyebutkan rumah Ahmad Dhani digeledah oleh personel kepolisian Polda Jawa Timur.
Menurut berita yang beredar penggeledahan di rumah Ahmad Dhani yang berlokasi di kawasan Pondoh Indah, Jakarta Selatan itu dilakukan pada malam hari.
Namun nyatanya pihak Dhani membantah adanya penggeledahan tersebut, bahkan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian penggeledahan itu tak pernah terjadi.
"Tidak pernah ada penggeledahan rumah. Kalau pun mau digeledah, untuk apa? Ini bukan kasus korupsi, kasus ini biasa saja dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ungkap Aldwin dalam sesi jumpa pers di kawasan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan Dalam Kasus Ahmad Dhani yang Dilaporkan di Polda Jawa Timur
Faktanya, Aldwin mengatakan pihaknya memang sempat melakukan pertemuan dengan personel Polda Jawa Timur di salah satu kafe di Jakarta dengan suasana santai, bukan di kediaman Ahmad Dhani seperti yang dituduhkan.
"Ketemuannya di sebuah kafe dan situasinya santai, ngobrol, sambil minum," katanya.
Meski demikian, pihak Dhani cukup menyayangkan sikap yang ditunjukkan Polda Jawa Timur yang membesar-besarkan kasusnya, hanya untuk menyita barang bukti media sosial yang digunakan Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Padahal kalau hanya tujuannya untuk meminta akun, harusnya telepon saja, komunikasi, kami kasih akunnya," tukas Aldwin.
Baca Juga : JPU Menunda Pembacaan Tuntutan, Begini Respon Pihak Ahmad Dhani
Seperti diketahui, kasus yang menyeret nama Ahmad Dhani hingga berurusan dengan Polda Jawa Timur ini bermula saat ia hendak hadir dalam acara deklarasi #2019gantipersiden di Surabaya, Jawa Timur.